
TUTUR
SPONTAN
Prakata
dari Ketua Gugus Tugas
Penyempurnaan
TKTCPI
Kuantitas daya dan kualitas upaya sudah tak lagi
bisa dieja, tatkala rumusan etika pariwara ini mulai dapat dibaca. Yang menjelma
kemudian tentulah puja-puji ke hadirat Tuhan seru sekalian alam, karena kerja
besar dan keras ini, kini hampir rampung. Hampir? Ya. Perjalanan
panjang meramu ulang etika periklanan negeri ini belum sampai di garis akhir.
Ia memang tak akan pernah sampai ke sana, senyampang periklanan masih tetap
menjadi ikhtiar manusia dalam berkarya dan berusaha. Yang hampir tercapai
adalah kebersetujuan semua pihak bahwa etika periklanan ini dapat dipahami dan
kemudian menjadi bagian tak terpisahkan dari perilaku dan praktik periklanan
Indonesia. Terima kasih Tuhan, semoga daya dan upaya tetap melekat pada diri
para pelaku industri periklanan.
Tentu bukan persoalan matematika kalau ternyata
begitu pelik menghitung daya dan upaya yang telah dilakukan dalam penyempurnaan
etika ini. Satu hal, karena etika tak akan pernah sempurna. Hal lain, karena
prosesnya memang panjang, luas dan nyaris tak berpola. Karena itu, sejak awal
pun curah pendapat tak pernah berhenti meski jarum jam seringkali sudah kembali
ke angka yang sama, tapi di tanggal yang baru. Terus, bertumpuk-tumpuk kerangka
acuan dari negeri manca beradu pendapat dengan rekaman pengalaman negeri
sendiri. Kemudian, aksara demi aksara, dari yang filosofis hingga yang praktis
dirajut agar punya makna untuk menata wicara dan rupa iklan kita dalam laras
indonesiawi. Sungguh, ini bukan cuma makan waktu, tapi memang sulit dibatasi
besaran jadwal ataupun agenda.
Bagaimanapun juga, ukara dan nuansa iklan kita
sangat bergantung pada para insan pariwara sendiri. Etika hanyalah bagai garis
tepi arena, pembatas gerak para pemain yang diwasiti oleh para pemainnya
sendiri. Malahan kadang ditemui, penjaga garis pun tak hadir ketika bola iklan
sedang menggelinding. Karena itu, amatlah penting agar etika berjalan seiring
dengan irama permainan dari para pemilik dan penyalur pesannya, termasuk dari
riuh-rendah khalayaknya.
Etika pariwara yang berisi sekumpulan nilai dan
pola laku moralitas periklanan ini lebih lagi memiliki arti penting bagi mereka
yang di pasar. Bukankah cukup sering mereka sampai perlu berdesakan untuk
membayar berbagai produk yang kebetulan pernah diiklankan di radio, televisi,
koran, majalah, atau papan iklan. Padahal mereka paham bahwa pesan periklanan
bukanlah perintah untuk melangkah ke kasir toko, namun seni dan strategi
berniaga untuk dipilih.
Langkah berikutnya bagi rumusan etika pariwara ini
kini tersisa dua. Langkah pertama berupa apresiasi, dan yang kedua, ratifikasi.
Apresiasi merupakan langkah kolektif dari lembaga dan praktisi periklanan atas
makna dan dayanya. Langkah ini sedapatnya diikuti dengan memberikan masukan
yang mencerahkan, sehingga ia menjadi lebih kaya, berisi, dan digdaya. Sedang
ratifikasi akan menjadi langkah peneguhan dari industri periklanan yang
didukung oleh media, penyedia jasa, dan produsen. Agar para pendukung yang juga
penyantun periklanan tersebut bersepakat bahwa komunikasi pemasaran yang
beretika akan dapat mengantar masyarakat kepada pasar yang lebih adil dan
bijak. Karena itu, alangkah indah dan bijaksananya jika para wakil dari
komunitas periklanan dapat duduk bersama, bertukarpikiran, dan bermufakat
laiknya majelis peratifikasi.
Serentak dengan kedua langkah itu, publik pun akan
dilibatkan untuk menguji, apakah etika pariwara yang indonesiawi ini sudah
berpadanan dengan tataran kehidupan keseharian kita bersama. Mereka bisa saja
akademisi yang terkait dengan periklanan, pasar sasaran atau konsumen, bahkan
bisa pula cuma khalayak media yang kebetulan menerima terpaan pesan iklan. Itu
pula sebabnya sedari dini kami sudah meyakini perlunya pula berbagai prakarsa
untuk memasyarakatkan etika ini. Utamanya agar ia memperoleh tempaan aktual,
bukan hanya di lingkungan ranah industrinya sendiri, namun juga di tengah
publik, tempat ia harus diasuh dan dibesarkan.
Proses yang menentukan justru terletak pada agenda
finalisasi. Muaranya ada disini. Titik penutup pada kalimat terakhir akan
menjadi tanda bahwa etika pariwara Indonesia sudah layak menjadi bagian dari
kehidupan periklanan di negeri ini. Mungkin tak ada gunting pita, tak juga
perlu menabuh gong, sebab etika memang hanya akan menyentuh nurani, bukan yang
kasat indra belaka. Dan jika rumusan ideal dari etika yang kita sepakati
kebenarannya ini sudah menyatu dalam praktik keseharian periklanan Indonesia,
barulah kita semua pantas berkata: ”yang benar-benar iklan, cuma iklan yang
benar.”
Ungkapan kasih layak disampaikan kepada semua pihak
yang telah urun rembug dengan waktu, gagasan, dan pikiran. Dari sekadar
meletakkan tanda baca saat naskah demi naskah dirumuskan, sampai kepada
pengambilan langkah-langkah strategis atas pemaknaan etika yang indonesiawi. Bagi kami
sendiri, hanya terima kasih pula yang pantas kami terima. Itu saja.
Jakarta, 1 Juli 2005
Patih, merangkap
Wadyabala;
Ari R. Maricar (PRSSNI – Persatuan Radio Siaran Swasta
Nasional Indonesia)
Wadyabala:
- Baty Subakti (Badan Pengawas Periklanan PPPI)
- Christian
Tooy (SPS – Serikat Penerbit
Suratkabar)
- Dewi Fadjar (ATVSI – Asosiasi Televisi Swasta
Indonesia)
- Hery Margono (PPPI – Persatuan Perusahaan Periklanan
Indonesia)
- Nuke
Mayasaphira (AMLI – Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya
Indonesia)
- RTS Masli (DPI – Dewan Periklanan Indonesia)
-------------------------
Download Kitab Etika Pariwara Indonesia (EPI) disini
|