
SEKRETARIAT PUSAT PPPI
Jalan Wolter Monginsidi No.88A Lantai 2
Kebayoran Baru Jakarta 12170
Tel. +6221 725 2617, +6221 913 06 913, +6221 707 45 580
Fax. +6221 725 2613
Tentang PPPI
Hubungi Kami
Kitab EPI
|

LANDASAN
Penyusunan dan pemberlakuan Standar Usaha ini adalah berlandaskan:
- Amanat Kongres XI PPPI di Bali, tanggal 4-6 November
1999, khususnya pada butir "(viii)3." Komisi Posisi
tentang perlunya disusun kode etik Anggota PPI yang mengatur
hubungan antar Anggota dalam kaitannya dengan klien, media,
dan mitra kerja lainnya.
- Keputusan Rapat Pengurus Pusat PPPI, tanggal 2 Maret
2000, tentang pembentukan Gugus Tugas Etika Bisnis yang
berlaku secara intern.
- Hasil Rapat Gugus Tugas Penyusunan Etika Bisnis PPPI
di Jakarta, tanggal 30 Mei 2000 tentang pembentukan Tim
Perumus Standar Usaha Intern PPPI.
- Keputusan Rapat Gugus Tugas tanggal 13 Juli 2000, tentang
rekomendasi kepada Pengurus Pusat PPPI untuk menguji dan
menghimpun masukan bagi penyempurnaan Rancangan Standar
Usaha intern PPPI.
- Usulan dan pendapat para Anggota sebagaimana terhimpun
pada Pertemuan Anggota PPPI DKI Jaya di Jakarta, tanggal
4 Juli 2001.
- Hasil kesepakatan Tim Perumus tentang sosialisasi rancangan
Standar Usaha ini pada Musyawarah Kerja Nasional PPPI tahun
2001 ini, untuk penyempurnaan selanjutnya, sehingga diharapkan
memungkinkan bagi pengukuhannya pada Kongres PPPI tahun
2003 yang akan datang.
|
|
|
|
|