Bila program itu berupa film (misalnya sinetron), untuk menghindari
kesan "aneh" bila tiba2 aktor/aktrisnya harus mengatakan suatu dialog
yg berhubungan dengan sponsorship tertentu, maka minimal dalam credit
title di akhir film tsb. hal ini bisa dicantumkan.
Selain masalah di atas, maka saya akan masuk lebih dalam pada kasus
yang ditulis AF di atas. Saya sangat setuju bahwa produk apapun juga
yang menggunakan strategi berkampanye "build-in" seharusnya tetap
mematuhi aturan/etika mengenai iklan produk/kategori produk tsb. Dalam
kasus di atas, benar adanya bahwa untuk iklan obat-obatan (juga
kosmetik dan produk-produk lainnya yang efeknya membutuhkan waktu
tertentu), tidak diperkenankan memberikan kesan mempunyai dampak
seketika (EPI Bab III.A.1.14). Selain itu, iklan/kampanye produk
obat-obatan juga diwajibkan mencantumkan "warning": Baca Aturan Pakai
dst. selain juga diwajibkan mencantumkan nama produsennya. Dalam suatu
kampanye "build-in" petunjuk dan informasi ini juga wajib diucapkan
oleh penyiar/pembawa acara.
Bila produk yang akan ditampilkan dalam bentuk "build-in" itu adalah
iklan rokok atau produk yg ditujukan khusus bagi individu dewasa
("intimate product"), maka dianjurkan agar pemunculan program tsb
adalah di atas pk. 21.30. Produk rokok juga diwajibkan mencantumkan/
menyebutkan "warning" sesuai aturan pemerintah.
Kasus iklan "build-in" memang sangat menarik. Satu hal yang pasti,
strategi ini memang membuat proses penanyangan iklan menjadi jauh lebih
singkat karena tidak ada proses produksi iklan (cukup dalam bentuk
teks/brief saja) dan segala "tetek-bengek" di belakangnya (persetujuan
atas ide dan eksekusi iklan, lay-out/story- board, tes via FGD dlsb),
tidak ada proses sensor (via LSF unt. iklan TV) bahkan tidak perlu
melaporkan ke BPOM untuk produk obat-obatan yang sebenarnya diwajibkan
untuk melaporkan iklan/kampanyenya terlebih dahulu.
Kondisi 'singkat-mudah- murah' ini justru wajib kita cermati dengan
hati-hati sekali karena akan muncul peluang yang relatif jauh lebih
besar untuk terjadinya pelanggaran- pelanggaran etika di sini. Kuncinya
ada di tangan produser dari program-program TV/radio yg disponsori tsb.
Produser program harus memahami dengan benar etika beriklan dari suatu
produk dan tidak semata-mata berorientasi finansial saja. Pihak
produsen/pengiklan (dan media agencynya, bila brief untuk kampanye
"build-in" ini datang darinya) juga harus benar-benar memahami apa saja
resiko yang dihadapinya dgn melakukan proses 'short-cut' (dgn melakukan
strategi "build-in" campaign) atas proses promosi produknya.
Sekedar mengingatkan bahwa pada UU RI No. 8 Tahun 1999 mengenai
Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 17 ayat 1f, mencantumkan bahwa:
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika
dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Dan pada Pasal 20-nya tercantum bahwa: Pelaku usaha periklanan
bertanggungjawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang di
timbulkan oleh iklan tersebut. Dalam konteks Pasal 20 ini, bila suatu
kampanye "build-in" dibuat oleh suatu stasiun radio/TV, maka otomatis
penanggungjawab utama dari "iklan build-up" tersebut adalah pihak
stasiun radio/TV tsb.
Memang tidak akan mudah "menangkap" pelanggaran- pelanggaran etika
pada suatu iklan "build-in" krn sifat pemunculannya bisa jadi hanya
satu kali saja (kalaupun diulang, bisa jadi tidak akan bisa sama persis
lagi), tidak seperti spot iklan radio/TV standard yang bisa
berulang-ulang disiarkan dalam 1 hari. Tapi bukan berarti hal ini tidak
mungkin. Setahu saya, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) selalu merekam
penuh isi siaran TV. Dan saya tidak anjurkan kita "bermain-api" dengan
mengambil asumsi "susah ditangkap" ini. Ya salah satu buktinya adalah
email dari rekan AF tsb di atas, bukan?
Akhir kata, terimakasih banyak kepada bung AF atas masukannya dan
semoga tulisan saya di atas dapat menjadi wacana diskusi lebih lanjut
mengenai etika periklanan bagi rekan-rekan sekalian. Mari Ciptakan
Pariwara Beretika!
Untuk pengajuan masalah-masalah yang berkaitan dengan etika beriklanan, bisa kirim email ke: infobpp@pppi. or.id.