Home | Sitemap


SEKRETARIAT PUSAT PPPI
Jalan Wolter Monginsidi No.88A
Lantai 2 Kebayoran Baru
Jakarta 12170
Tel. +6221 725 2617, +6221 913 06 913, +6221 707 45 580
Fax. +6221 725 2613

Tentang PPPI ›
Hubungi Kami ›
Kitab EPI ›



BAB III
PERSELISIHAN


Pasal 1

Protokol penyelesaian

 

Protokol penyelesaian menurut masing-masing jenis perselisihan, diatur sebagai berikut:

  1. Perselisihan internal
    Perselisihan antar Anggota, pada tahap pertama diselesaikan sendiri oleh para Anggota yang bersangkutan.

    Jika cara ini tidak dapat menyelesaikannya, salah satu Anggota dapat menyerahkan penyelesaiannya kepada tim arbitrasi, ataupun meminta bantuan Pengurus Daerah PPPI terkait.
  2. Perselisihan industrial
    Perselisihan antara Anggota dengan mitra usaha yang tidak dapat diselesaikan, wajib dilaporkan.

    Untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, Anggota dapat meminta bantuan Pengurus Daerah PPPI terkait, ataupun dengan menempuh jalur hukum formal.

Pasal 2

Arbitrasi

Para pihak dapat membentuk tim arbitrasi yang para Anggotanya dipilih dan diangkat, dengan jumlah dan kedudukan sebagai berikut:

  1. Masing-masing satu orang untuk mewakili kepentingan masing-masing pihak, sebagai Anggota tim arbitrasi.
  2. Satu orang dipilih dan diangkat bersama oleh para pihak, sebagai Ketua tim arbitrasi.



                    
Iklan “BUILD IN” dalam Sudut Pandang Etika Pariwara di Indonesia
Kitab EPI sebenarnya sudah mengantisipasi hal ini dan sudah mencantumkan beberapa pasal yang mengatur iklan-iklan "build-in" khususnya di media Radio/Televisi (media elektronik)... lengkap›
Bersiaplah Untuk Jawa Pas Ad Festival 2007
Karya-karya print ad terbaik yang telah ditayangkan di Harian Jawa Pos selama periode 1 tahun berhak untuk mengikuti kegiatan ini baik karya nasional maupun local dengan pembedaan katagori entri Nasional dan Metropolis, sehingga diharapakan... lengkap›
Materi Iklan Harus Dari Dalam Negeri››

Diskusi EPI : Penggunaan Kata/istilah Superlatif››

Acuan dari Badan POM RI untuk Iklan-iklan Multivitamin››