
BAB III
PERSELISIHAN
Pasal 1
Protokol penyelesaian
Protokol penyelesaian menurut masing-masing jenis perselisihan,
diatur sebagai berikut:
- Perselisihan internal
Perselisihan antar Anggota, pada tahap pertama diselesaikan
sendiri oleh para Anggota yang bersangkutan.
Jika cara ini tidak dapat menyelesaikannya, salah satu Anggota
dapat menyerahkan penyelesaiannya kepada tim arbitrasi,
ataupun meminta bantuan Pengurus Daerah PPPI terkait.
- Perselisihan industrial
Perselisihan antara Anggota dengan mitra usaha yang tidak
dapat diselesaikan, wajib dilaporkan.
Untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, Anggota dapat
meminta bantuan Pengurus Daerah PPPI terkait, ataupun dengan
menempuh jalur hukum formal.
Pasal 2
Arbitrasi
Para pihak dapat membentuk tim arbitrasi yang para Anggotanya
dipilih dan diangkat, dengan jumlah dan kedudukan sebagai
berikut:
- Masing-masing satu orang untuk mewakili kepentingan masing-masing
pihak, sebagai Anggota tim arbitrasi.
- Satu orang dipilih dan diangkat bersama oleh para pihak,
sebagai Ketua tim arbitrasi.
|