Home | Sitemap


SEKRETARIAT PUSAT PPPI
Jalan Wolter Monginsidi No.88A
Lantai 2 Kebayoran Baru
Jakarta 12170
Tel. +6221 725 2617, +6221 913 06 913, +6221 707 45 580
Fax. +6221 725 2613

Tentang PPPI ›
Hubungi Kami ›
Kitab EPI ›



SEJARAH PERIKLANAN INDONESIA
1744 - 1984

 

MENUJU KODE ETIK PERIKLANAN NASIONAL

Tanggal 19 - 22 Januari 1977, atas kerjasama Departemen Penerangan , Departemen Perdagangan dan Koperasi, SPS dan PPPI diselenggaraan Seminar Periklanan Pers, bertempat di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Dari seminar ini lahirlah Badan Periklanan Medipers Nasional ( BPMN/SPS ). Karena Badan ini kemudian secara struktural ditempatkan dibawah asosiasi SPS, maka namanya secara resmi disebut BPMN/SPS.

Tanggal 19 - 20 Juni 1980 bertempat di Orchid Palace Hotel, Jakarta , diselenggarakan Seminar Kode Etik Periklanan Indonesia. Seminar diprakarsai dan didukung oleh ASPINDO (Asosiasi Pemrakarsa dan Penyantun Iklan Indonesia), B{MN/SPS, PPPI dan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia). Seminar bertujuan untuk mengumpulkan sebanyak mungkin pendapat dari berbagai kalangan masyarakat umum, tentang masalah etika periklanan. Yang dimaksud dengan etika periklanan disini adalah baik yang menyangkut :

  • Tata cara ( Code of Practices )
    yaitu hubungan antar unsur-unsur yang berkepentingan dalam bidang periklanan,
  • Tata-krama ( Code of Conducts )
    yaitu aturan main dalammateri - materi iklannya itu sendiri.

Untuk keperluan itu, para pemrakarsa telah menyiapkan suatu konsep " Kode etik periklanan Indonesia" Seminar diikuti oleh sekitar 150 Peserta dari kalangan media, pengiklan, pemerintah dan perusahaan periklanan. Hasil seminar kemudian dirumuskan oleh suatu tim perumus yang terdiri dari wakil - wakil asosiasi pemrakarsa.

Desember 1980 di Jakarta, dilangsungkannya konvensi masyarakat periklanan Indonesia. Pada konvensi ini oleh pemrakarsa yang sama dengan yang menyelenggarakan Seminar Kode Etik Periklanan ( 1980 ), berhasil disempurnakan dan disahkan KODE ETIK PERIKLANAN INDONESIA. Kode etik ini kemudian disebut " Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia " .

 

BPPP BERDIRI

Pemerataan iklan pers yang telah menjadi isu penting sejak tahun 1977, makin mencuat pada periode awal 1980-an. Lebih lagi, derasnya mengalir anggaran periklanan ke media TV telah menimbulkan pula kekuatiran pada banyak penerbitan yang kian berkurang bagian belanja periklanan untuk media mereka. Para penerbit pers yang umumnya belum berkembang tersebut menuntut adanya pengaturan dan mekanisme yang memungkinkan mereka pun mendapat jatah dari peningkatan belanja periklanan saat itu.

Demikian gencarnya isu pemerataan iklan pers tersebut, hingga Presiden Suharto dalam pidato pembukaan Konperensi Kerja PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) di Banjarmasin , perlu menyatakan dua hal penting yang terkait dengan periklanan pers ini.

Pertama, bahwa mulai 1 April 1981 siaran iklan di TVRI ditiadakan. Dan karena itu diharapkan belanja iklan yang disalurkan melalui TVRI dapat dialihkan dan ditampung oleh suratkabar demi menunjang perkembanagn Pers Nasional secara lebih merata.

Kedua, bahwa kepada para instansi Pemerintah dan perusahaan milik negara diminta untuk memelopori pelaksanaannya, dengan mengutamakan pemasangan iklan pada suratkabar - suratkabar yang masih lemah dan kecil iklannya.

Pidato Presiden yang disampaikan tanggal 19 Februari 1981 tersebut langsung ditindak lanjuti masyarakat pers dan sidang pleno Dewan Pers tanggal 19 Maret 1981 di Medan. Dewan Pers memutuskan membentuk BPPP ( Badan Penyalur dan Pemerataan Periklanan ) dengan unsur - unsur yang terdiri dari SPS,PWI, PPPI dan Departemen Penerangan RI. Gerak langkah BPPP uni tampaknya agak sulit berkembang. Meskipun dukungan dari segi legalisasi formal ,banyak sekali diperoleh dari Sudharmono ,SH , Menteri Sekretaris Negara saat itu. Hambatan operasional ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :

  • Kebanyakan instansi Pemerintah atau perusahaan milik negara belum sadar iklan. Sedangkan diantara sedikit yang sudah beriklan, mengalami hambatan pula dalam menyesuaikan diri dengan pola kerja BPPP.
  • Para pihak inipun menerapkan hukum ekonomi periklanan . Artinya mereka lebih menyukai memasang iklan pada suratkabar-suratkabar yang sudah mapan. Yaitu yang tinggi tirasnya atau banyak pembacanya serta berpengaruh.
  • Terjadinya konflik kepentingan dengan beberapa anggota komponen pendukung BPP sendiri. Utamanya dengan perusahaan - perusahaan periklanan anggota PPPI ataupun dengan penerbitan - penerbitan pers.
  • Tidak tersedianya personalia profesional yang memadai untuk mengefektifkan
    operasional BPPP

Bagi praktisi periklanan anggota PPPI sendiri sebenarnya konsep pemerataan periklanan pers tersebut tidak pernah cukup jelas. Selain itu, kebanyakan lebih menganggapnya sebagai suatu kemauan politik dari Pemerintah atau sekedar itikad baik (goodwill ) dari para pers mapan, tetapi tidak didukung oleh situasi dan kondisi nyata di lapangan. Hal ini barangkali menjadi pengyhambat lain atas kekurangberhasilan BPPP menjalankan peran dan fungsinya.

 

MENGHAPUS DILEMA

Tanggal 17 September 1981, Kode Etik Periklanan Indonesia dikukuhkan . Pengukuhan ini dilakukan dengan penandatangan "IKRAR" oleh semua Ketua Asosiasi pendukung disaksikan oleh Ali Murtopo, Menteri Penerangan. Dengan penandatangan ini secara implisit sebenarnya setiap asosiasi tidak perlu lagi memiliki kode etik periklanannya sendiri. Hal ini pun terungkap dalam seminar - seminar maupun diskusi yang mengawali lahirnya Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia.

Kehadiran Menteri Penerangan saat penandatangana Ikrar ternyata mempunyai makna lain. Pertama karena secara tidak langsung mengukuhkan bahwa secara de facto, Pemerintah mengakui eksistensi para asosiasi pendukung Kode Etik tersebut. Kedua, bahwa pembinaan periklanan di Indonesia berada dibawah Departemen Penerangan. Yang terakhir ini sangat penting. Mengingat saat itu, berkembang dualisme diantara para praktisi periklanan itu memang sangat dilematis. Sebagian berpendapat harus di bawah Departemen Penerangan, Namun sebagian lagi berpendapat akan lebih tepat jika periklanan dibina oleh Departemen Perdagangan.

Sebagai profesi yang berada dibawah dua disiplin ilmu ; Komunikasi dan Pemasaran, tentu saja kedua Departemen tersebut dapat menjadi pembinanya. Namun, kenyataan sejarah menunjukkan, Departemen tersebut sudah sejak dulu terlibat dalam masalah - masalah periklanan . Utamanya, karena munculnya periklanan di Indonesia, sangat berkaitan dengan lahirnya percetakan, bahkab bersamaan suratkabar.

 

PPPI MENJADI ANGGOTA KELUARGA PERS

Perkembangan dunia periklanan maju setapak lagi dengan disahkannya Undang- undang no.11 tahun 1982 tentang perubahan atas undang-undang no.11 tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers, sebagaimana telah diubah dengan undang- undang no.4 tahun 1967. Hal-hal penting yang diterapkan oleh Undang-undang tersebut adalah :

  • Bahwa organisasi periklanan menjadi komponen dari keluarga pers nasional.
  • Bahwa bidang usaha (aspek komersial) periklanan berada dibawah pembinaan Departemen Perdagangan & Koperasi , sedangkan bidang operasional (aspek idial)-nya dibawah pembinaan Departemen Penerangan.

Dengan diundangkannya UU No. 21/1982 yang disahkan tanggal 20 September 1982 tersebut, maka asosiasi perusahaan periklanan (dalam hal ini PPPI ) perlu diwakili pula dalam keanggotan Dewan Pers.

Dewan Pers adalah Lembaga non pemerintah yang bertugas sebagai penasehat bagi Menteri Penerangan dalam membina pers nasional. Keanggotaaannya mewakili semua komponen pers nasional ( wartawan, penerbit pers, grafika pers, organisasi periklanan, para pakar komunikasi, serta unsur - unsur masyarakat. Anggota Dewan Pers diangkat oleh Presiden dan terdiri dari 25 orang.

Pada awalnya, lahirnya UU No.21/1982 tersebut cukup menimbulkan silang pendapat pula dari para praktisi komunikasi pemasaran. Hal ini utamanya disebabkan oleh digunakannya istilah "Media Periklanan" sebagai padanan kata "perusahaan perusahaan" dalam undang - undang tersebut. Padahyal, menurut para praktisi ini, perusahaan periklanan lebih dekat pada konspesi "pencipta dan pembuat pesan iklan". Sedangkan media, tentu saja berperan sebagai pihak yang menyebarluaskan pesan iklan tersebut.

Keraguan ini sebenarnya tidak perlu terjadi, karena dalam bagian penjelasan undang - undang tersebut secara TEGAS menyebutkan "perusahaan periklanan "sebagai yang dimaksud dengan media periklanan. Begitu pula istilah "organisasi media periklanan" adalah padanan untuk untuk "organisasi perusahaan periklanan". Hal ini pun ditegaskan oleh Soekarno SH, Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika Departemen Penerangan saat itu, kepada Pengurus Pusat PPPI yang meminta penjelasan.

Tidak terlibatnya asosiasi PPPI dalam penyusunan konsep undang -undang tersebut rupanya telah menjadi penyebab utama terdapatnya semacam salah kaprah dalam peristilahan tersebut.

 

PPPI MENG - INDONESIA

Perkemnbangan yang terjadi mewajibkan PPPI harus benar-benar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi segenap perusahaan periklanan . Ini berarti, PPPI-pun harus mampu membina perusahaan - perusahaan periklanan kecil dan yang di daerah - daerah lain di Indonesia. Itulah sebabnya, konsentrasi keanggotaan yang hingga saat itu masih di Jakarta segera diupayakan oleh para pengurusnya untuk juga meluas sampai ke daerah - daerah lain. Kewajiban ini menjadi kian terasa mendesak setelah diikrarkannya Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia dan Undang - undang no. 21 tahun 1982.

Namun kondisi nyata di lapangan ternyata berbeda. Terdapat semacam kesenjangan atau perbedaan struktural dan operasional antara perusahaan - perusahaan periklanan daerah dengan yang di jakarta. Kondisi ini menyebabkan timbulnya pula diolema baru bagi pengurus saat itu. Mementingkan menjadi asosiasi yang benar - benar berskala nasional atau mendahulukan pembinaan pada yang sudah relatif mapan di jakarta atau di jawa.

Kondisi di atas menyebabkan Kongres PPPI tanggal 19-21 Desember 1984 di Bandung mempunyai arti khusus. Karena untuk pertama kalinya dalam Kongres ini ikut serta anggota - anggota dari PPPI daerah. Kongres IV PPPI di Hotel Panghegar tersebut dihadiri oleh para pengurus dan anggota dari Jakarta, Jawa Barat,Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat dan Sumatera Utara . Sesuai dengan misinya Pengurus PPPI saat itu rupanya memilih alternatif me-nasional-kan dulu asosiasinya. Tampaknya langkah yang dipilih PPPI itu sesuai dengan apa yang dikehendaki Pemerintah dan masyarakat sendiri. Sejak saat itu pula sebenarnya PPPI baru menjadi asosiasi bagi perusahaan-perusahaan periklanan nasional.




                    
Iklan “BUILD IN” dalam Sudut Pandang Etika Pariwara di Indonesia
Kitab EPI sebenarnya sudah mengantisipasi hal ini dan sudah mencantumkan beberapa pasal yang mengatur iklan-iklan "build-in" khususnya di media Radio/Televisi (media elektronik)... lengkap›
Bersiaplah Untuk Jawa Pas Ad Festival 2007
Karya-karya print ad terbaik yang telah ditayangkan di Harian Jawa Pos selama periode 1 tahun berhak untuk mengikuti kegiatan ini baik karya nasional maupun local dengan pembedaan katagori entri Nasional dan Metropolis, sehingga diharapakan... lengkap›
Materi Iklan Harus Dari Dalam Negeri››

Diskusi EPI : Penggunaan Kata/istilah Superlatif››

Acuan dari Badan POM RI untuk Iklan-iklan Multivitamin››