
SEJARAH PERIKLANAN INDONESIA
1744 - 1984
MENUJU KODE ETIK PERIKLANAN NASIONAL
Tanggal 19 - 22 Januari 1977, atas kerjasama Departemen
Penerangan , Departemen Perdagangan dan Koperasi, SPS dan
PPPI diselenggaraan Seminar Periklanan Pers, bertempat di
Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Dari seminar ini lahirlah
Badan Periklanan Medipers Nasional ( BPMN/SPS ). Karena Badan
ini kemudian secara struktural ditempatkan dibawah asosiasi
SPS, maka namanya secara resmi disebut BPMN/SPS.
Tanggal 19 - 20 Juni 1980 bertempat di Orchid Palace Hotel,
Jakarta , diselenggarakan Seminar Kode Etik Periklanan Indonesia.
Seminar diprakarsai dan didukung oleh ASPINDO (Asosiasi Pemrakarsa
dan Penyantun Iklan Indonesia), B{MN/SPS, PPPI dan PRSSNI
(Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia). Seminar
bertujuan untuk mengumpulkan sebanyak mungkin pendapat dari
berbagai kalangan masyarakat umum, tentang masalah etika periklanan.
Yang dimaksud dengan etika periklanan disini adalah baik yang
menyangkut :
- Tata cara ( Code of Practices
)
yaitu hubungan antar unsur-unsur yang berkepentingan dalam
bidang periklanan,
- Tata-krama ( Code of Conducts )
yaitu aturan main dalammateri - materi iklannya itu sendiri.
Untuk keperluan itu, para pemrakarsa telah menyiapkan suatu
konsep " Kode etik periklanan Indonesia" Seminar
diikuti oleh sekitar 150 Peserta dari kalangan media, pengiklan,
pemerintah dan perusahaan periklanan. Hasil seminar kemudian
dirumuskan oleh suatu tim perumus yang terdiri dari wakil
- wakil asosiasi pemrakarsa.
Desember 1980 di Jakarta, dilangsungkannya konvensi masyarakat
periklanan Indonesia. Pada konvensi ini oleh pemrakarsa yang
sama dengan yang menyelenggarakan Seminar Kode Etik Periklanan
( 1980 ), berhasil disempurnakan dan disahkan KODE ETIK
PERIKLANAN INDONESIA. Kode etik ini kemudian disebut
" Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia "
.
BPPP BERDIRI
Pemerataan iklan pers yang telah menjadi isu penting sejak
tahun 1977, makin mencuat pada periode awal 1980-an. Lebih
lagi, derasnya mengalir anggaran periklanan ke media TV telah
menimbulkan pula kekuatiran pada banyak penerbitan yang kian
berkurang bagian belanja periklanan untuk media mereka. Para
penerbit pers yang umumnya belum berkembang tersebut menuntut
adanya pengaturan dan mekanisme yang memungkinkan mereka pun
mendapat jatah dari peningkatan belanja periklanan saat itu.
Demikian gencarnya isu pemerataan iklan pers tersebut, hingga
Presiden Suharto dalam pidato pembukaan Konperensi Kerja PWI
(Persatuan Wartawan Indonesia) di Banjarmasin , perlu menyatakan
dua hal penting yang terkait dengan periklanan pers ini.
Pertama, bahwa mulai 1 April 1981 siaran iklan di TVRI ditiadakan.
Dan karena itu diharapkan belanja iklan yang disalurkan melalui
TVRI dapat dialihkan dan ditampung oleh suratkabar demi menunjang
perkembanagn Pers Nasional secara lebih merata.
Kedua, bahwa kepada para instansi Pemerintah dan perusahaan
milik negara diminta untuk memelopori pelaksanaannya, dengan
mengutamakan pemasangan iklan pada suratkabar - suratkabar
yang masih lemah dan kecil iklannya.
Pidato Presiden yang disampaikan tanggal 19 Februari 1981
tersebut langsung ditindak lanjuti masyarakat pers dan sidang
pleno Dewan Pers tanggal 19 Maret 1981 di Medan. Dewan Pers
memutuskan membentuk BPPP ( Badan Penyalur dan Pemerataan
Periklanan ) dengan unsur - unsur yang terdiri dari SPS,PWI,
PPPI dan Departemen Penerangan RI. Gerak langkah BPPP uni
tampaknya agak sulit berkembang. Meskipun dukungan dari segi
legalisasi formal ,banyak sekali diperoleh dari Sudharmono
,SH , Menteri Sekretaris Negara saat itu. Hambatan operasional
ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
- Kebanyakan instansi Pemerintah atau perusahaan
milik negara belum sadar iklan. Sedangkan diantara sedikit
yang sudah beriklan, mengalami hambatan pula dalam menyesuaikan
diri dengan pola kerja BPPP.
- Para pihak inipun menerapkan hukum ekonomi
periklanan . Artinya mereka lebih menyukai memasang iklan
pada suratkabar-suratkabar yang sudah mapan. Yaitu yang
tinggi tirasnya atau banyak pembacanya serta berpengaruh.
- Terjadinya konflik kepentingan dengan beberapa
anggota komponen pendukung BPP sendiri. Utamanya dengan
perusahaan - perusahaan periklanan anggota PPPI ataupun
dengan penerbitan - penerbitan pers.
- Tidak tersedianya personalia profesional
yang memadai untuk mengefektifkan
operasional BPPP
Bagi praktisi periklanan anggota PPPI sendiri sebenarnya
konsep pemerataan periklanan pers tersebut tidak pernah cukup
jelas. Selain itu, kebanyakan lebih menganggapnya sebagai
suatu kemauan politik dari Pemerintah atau sekedar itikad
baik (goodwill ) dari para pers mapan, tetapi tidak didukung
oleh situasi dan kondisi nyata di lapangan. Hal ini barangkali
menjadi pengyhambat lain atas kekurangberhasilan BPPP menjalankan
peran dan fungsinya.
MENGHAPUS DILEMA
Tanggal 17 September 1981, Kode Etik Periklanan Indonesia
dikukuhkan . Pengukuhan ini dilakukan dengan penandatangan
"IKRAR" oleh semua Ketua Asosiasi pendukung disaksikan
oleh Ali Murtopo, Menteri Penerangan. Dengan penandatangan
ini secara implisit sebenarnya setiap asosiasi tidak perlu
lagi memiliki kode etik periklanannya sendiri. Hal ini pun
terungkap dalam seminar - seminar maupun diskusi yang mengawali
lahirnya Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia.
Kehadiran Menteri Penerangan saat penandatangana Ikrar ternyata
mempunyai makna lain. Pertama karena secara tidak langsung
mengukuhkan bahwa secara de facto, Pemerintah mengakui eksistensi
para asosiasi pendukung Kode Etik tersebut. Kedua, bahwa pembinaan
periklanan di Indonesia berada dibawah Departemen Penerangan.
Yang terakhir ini sangat penting. Mengingat saat itu, berkembang
dualisme diantara para praktisi periklanan itu memang sangat
dilematis. Sebagian berpendapat harus di bawah Departemen
Penerangan, Namun sebagian lagi berpendapat akan lebih tepat
jika periklanan dibina oleh Departemen Perdagangan.
Sebagai profesi yang berada dibawah dua disiplin ilmu ;
Komunikasi dan Pemasaran, tentu saja kedua Departemen tersebut
dapat menjadi pembinanya. Namun, kenyataan sejarah menunjukkan,
Departemen tersebut sudah sejak dulu terlibat dalam masalah
- masalah periklanan . Utamanya, karena munculnya periklanan
di Indonesia, sangat berkaitan dengan lahirnya percetakan,
bahkab bersamaan suratkabar.
PPPI MENJADI ANGGOTA KELUARGA PERS
Perkembangan dunia periklanan maju setapak lagi dengan disahkannya
Undang- undang no.11 tahun 1982 tentang perubahan atas undang-undang
no.11 tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers, sebagaimana
telah diubah dengan undang- undang no.4 tahun 1967. Hal-hal
penting yang diterapkan oleh Undang-undang tersebut adalah
:
- Bahwa organisasi periklanan menjadi komponen
dari keluarga pers nasional.
- Bahwa bidang usaha (aspek komersial) periklanan
berada dibawah pembinaan Departemen Perdagangan & Koperasi
, sedangkan bidang operasional (aspek idial)-nya dibawah
pembinaan Departemen Penerangan.
Dengan diundangkannya UU No. 21/1982 yang disahkan
tanggal 20 September 1982 tersebut, maka asosiasi perusahaan
periklanan (dalam hal ini PPPI ) perlu diwakili pula dalam
keanggotan Dewan Pers.
Dewan Pers adalah Lembaga non pemerintah yang bertugas
sebagai penasehat bagi Menteri Penerangan dalam membina pers
nasional. Keanggotaaannya mewakili semua komponen pers nasional
( wartawan, penerbit pers, grafika pers, organisasi periklanan,
para pakar komunikasi, serta unsur - unsur masyarakat. Anggota
Dewan Pers diangkat oleh Presiden dan terdiri dari 25 orang.
Pada awalnya, lahirnya UU No.21/1982 tersebut cukup menimbulkan
silang pendapat pula dari para praktisi komunikasi pemasaran.
Hal ini utamanya disebabkan oleh digunakannya istilah "Media
Periklanan" sebagai padanan kata "perusahaan perusahaan"
dalam undang - undang tersebut. Padahyal, menurut para praktisi
ini, perusahaan periklanan lebih dekat pada konspesi "pencipta
dan pembuat pesan iklan". Sedangkan media, tentu saja
berperan sebagai pihak yang menyebarluaskan pesan iklan tersebut.
Keraguan ini sebenarnya tidak perlu terjadi, karena dalam
bagian penjelasan undang - undang tersebut secara TEGAS menyebutkan
"perusahaan periklanan "sebagai yang dimaksud dengan
media periklanan. Begitu pula istilah "organisasi media
periklanan" adalah padanan untuk untuk "organisasi
perusahaan periklanan". Hal ini pun ditegaskan oleh Soekarno
SH, Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika Departemen
Penerangan saat itu, kepada Pengurus Pusat PPPI yang meminta
penjelasan.
Tidak terlibatnya asosiasi PPPI dalam penyusunan konsep
undang -undang tersebut rupanya telah menjadi penyebab utama
terdapatnya semacam salah kaprah dalam peristilahan tersebut.
PPPI MENG - INDONESIA
Perkemnbangan yang terjadi mewajibkan PPPI harus benar-benar
mampu menampung dan menyalurkan aspirasi segenap perusahaan
periklanan . Ini berarti, PPPI-pun harus mampu membina perusahaan
- perusahaan periklanan kecil dan yang di daerah - daerah
lain di Indonesia. Itulah sebabnya, konsentrasi keanggotaan
yang hingga saat itu masih di Jakarta segera diupayakan oleh
para pengurusnya untuk juga meluas sampai ke daerah - daerah
lain. Kewajiban ini menjadi kian terasa mendesak setelah diikrarkannya
Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia dan Undang -
undang no. 21 tahun 1982.
Namun kondisi nyata di lapangan ternyata berbeda. Terdapat
semacam kesenjangan atau perbedaan struktural dan operasional
antara perusahaan - perusahaan periklanan daerah dengan yang
di jakarta. Kondisi ini menyebabkan timbulnya pula diolema
baru bagi pengurus saat itu. Mementingkan menjadi asosiasi
yang benar - benar berskala nasional atau mendahulukan pembinaan
pada yang sudah relatif mapan di jakarta atau di jawa.
Kondisi di atas menyebabkan Kongres PPPI tanggal 19-21 Desember
1984 di Bandung mempunyai arti khusus. Karena untuk pertama
kalinya dalam Kongres ini ikut serta anggota - anggota dari
PPPI daerah. Kongres IV PPPI di Hotel Panghegar tersebut
dihadiri oleh para pengurus dan anggota dari Jakarta, Jawa
Barat,Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat dan Sumatera
Utara . Sesuai dengan misinya Pengurus PPPI saat itu rupanya
memilih alternatif me-nasional-kan dulu asosiasinya. Tampaknya
langkah yang dipilih PPPI itu sesuai dengan apa yang dikehendaki
Pemerintah dan masyarakat sendiri. Sejak saat itu pula sebenarnya
PPPI baru menjadi asosiasi bagi perusahaan-perusahaan periklanan
nasional.
|