
Diskusi EPI : Penggunaan Kata/istilah Superlatif oleh Ridwan Handoyo
Mungkin bukan kebetulan bahwa pengaturan
pengunaan kata/istilah yang bersifat superlatif dicantumkan pada bagian
ke dua dalam Tata Krama di kitab EPI (persis setelah pengaturan
mengenai Hak Cipta). Hal ini disebabkan sampai dengan laporan BPP untuk
semester pertama tahun 2006, isi laporan tersebut masih didominasi
dengan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan
kata/istilah superlatif. Kondisi yang sama juga ditemukan dari laporan
BPP dari periode-periode sebelumnya.
BPP masih banyak menemukan iklan baik cetak maupun elektronik yang
menggunakan kata-kata seperti: tercepat, terbesar, terlama, selalu
terdepan, sempurna, paling murah, paling bersih, 100%, asli dan
sejenisnya. Masalahnya adalah bahwa penggunaan kata-kata/istilah yang
bernuansa superlatif bukanlah sama-sekali dilarang, tapi penggunaannya
haruslah dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas
terkait atau sumber yang otentik. Idealnya, pernyataan itu adalah dari
suatu lembaga (riset atau audit misalnya) yang bersifat independen
(bukan departemen atau unit dari perusahaan biro iklan atau pemrakarasa
iklan itu sendiri). Dalam banyak kasus, penggunaan kata-kata/istilah
superlatif tersebut tidak mempunyai dukungan data yang obyektif dan
valid. Bila demikian, maka tidak ada bedanya dengan iklan-iklan kecap
di masa lalu dimana semua produk kecap dapat menyatakan dirinya sebagai
Kecap No. 1.
Tidak semua kata berawalan “ter” berkonotasi superlatif. Rapat BPP
pernah meloloskan penggunaan kata terpercaya karena konotasi dari kata
tersebut secara harafiah lebih mengarah pada pengertian “dapat
dipercaya” (karena bentuk superlatifnya adalah: paling/selalu
terpercaya).
Iklan-iklan yang menggunakan kata/istilah superlatif tanpa dukungan
dasar/fakta yang obyektif dan valid adalah sama dengan menipu konsumen
dan ini bertentangan dengan jiwa EPI (dan juga bertentangan dengan
Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal
17 ayat 1 butir a). Usaha tersebut juga dapat dianggap sebagai usaha
pembodohan kepada konsumen.
Walaupun suatu klaim superlatif mempunyai dukungan data/fakta yang
valid, insan periklanan juga harus tetap berhati-hati karena lembaga
riset ataupun audit mempunyai metode penelitan yang berbeda-beda. Tidak
dapat dipungkiri pula bahwa terbuka kemungkinan adanya lembaga riset
atau audit yang akan berusaha menyesuaikan metode penelitiannya agar
dapat memenuhi kebutuhan kliennya.
Disamping metode, suatu penelitian ataupun audit akan selalu
bersifat situasional; tergantung waktu, subyek yang diteliti (jumlah,
jenis/kategori subyek dsb.) dan tempat/demografi penelitian.
Saran kami bila suatu iklan ingin mencantumkan suatu kata/istilah
yang bersifat superlatif: cantumkanlah nama lembaga riset/audit yang
mendukung fakta tersebut, jenis penelitiannya, demografi/tempat
penelitian dan waktu penelitiannya (contoh: berdasarkan riset mengenai
perilaku konsumen yang dilakukan oleh PT X pada 20 kota di Indonesia
tahun 2006).
Kami yakin bahwa insan periklanan tetap dapat bermain dengan sangat
bebas dan leluasa dalam mempromosikan keunggulan/kebaikan dari suatu
produk atau jasa tanpa harus menggunakan kata/istilah superlatif tanpa
dukungan fakta yang obyektif dan valid.
Kami sadari pula bahwa seringkali kasus ini terjadi karena adanya
permintaan atau “tekanan” dari pemrakarsa iklan (klien). Disinilah
idealisme periklanan anda ditantang. Apakah anda ingin industri ini
runtuh karena konsumen pada akhirnya tidak mempercayai lagi iklan-iklan
yang muncul demi segepok uang? Belum lagi konsekuensi hukum yang
mungkin anda hadapi karena masyarakat bisa melakukan class-action atas
iklan anda tersebut (dan tidaklah mudah berkelit bahwa iklan itu
dibuat atas permintaan/paksaan klien karena secara undang-undang,
penipuan melalui suatu iklan harus ditanggung renteng para pelaku
iklan; yaitu pemrakarsa iklan, biro iklannya, sampai media massa yang
menyiarkannya). Disinilah tantangan para insan iklan untuk juga
membantu para kliennya membuat konsep iklan yang beretika sehingga
dapat memajukan industri periklanan dan pada saat yang bersamaan
memajukan juga citra yang positif terhadap produk/jasa para pemrakarsa
iklan.
Ciptakan Pariwara Beretika!
Kasus berikutnya akan membahas masalah iklan promosi berhadiah. Diskusi dan tanya-jawab dapat disampaikan ke email: infobpp@pppi.or.id.
|